Brigjen Martin Simanjuntak Nofriasnyah Yosua Hutabarat (Brigjen J) mendesak kuasa hukum Putri Kandrawati untuk meminta maaf atas dugaan pemerkosaan.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Kandrawati menilai Briptu J telah melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya.
Tuntutan permintaan maaf Martin ditujukan secara pribadi kepada kuasa hukum Putri Kandrawati, Armaan Hannes.
“Saya memiliki satu rekan lagi yang secara membabi buta memohon bahwa anak klien saya telah diperkosa, dan saya menyampaikan permintaan maaf secara resmi, khususnya kepada rekan saya Arman Hans,” kata Martin, mengutip YouTube setelah persidangan berakhir Senin. TV Kompas, Senin (13 Februari 2023).
Polisi menangguhkan SP3 atau penyidikan kasus pelecehan seksual yang awalnya dilaporkan terjadi di Satlantas Sambo Durentiga Jakarta Selatan.
Namun, Jaksa Putri Kandrawati memindahkan waktu dan tempat (time and place) tindak pidana kasus bullying ini ke Magelang, Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan penggalian pada 28 Juli lalu, dia mengatakan Novriansyah Hottabarat tidak layak dimakamkan secara resmi karena telah melakukan pelecehan seksual.”
“Sebenarnya bulan Agustus SP3, tapi Armand Hannes pindah lokasi dan tempo ke Magelang tanpa minta maaf.”
“Mereka juga tidak bisa membuktikannya,” kata Martin.
Jika Arman Hanis tidak meminta maaf dalam waktu 24 jam, seperti yang diimbau partai, keluarga Brigjen G akan membuka kesempatan untuk membawanya ke pengadilan.
“Jika Anda tidak meminta maaf dalam waktu 24 jam, kami akan menyerahkannya kepada orang tua korban,” kata Martin, “dan kami akan menindaklanjuti laporan penegak hukum.”
Saat hakim membacakan vonis Verdi Sambo, dia mengaku tidak meyakinkan soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sampai saat ini, klaim tersebut belum didukung oleh bukti yang mengikat secara hukum.
Tidak Ada Pelecehan Seksual
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak menemukan fakta yang mendukung pelecehan seksual Putri Kandrawathi.
Hakim Wahiu menjelaskan, pelecehan seksual biasanya terjadi ketika pelaku mengungguli korban.
Senin, 13 Februari 2023 (13 Februari 2023) “Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya melibatkan hubungan kekuasaan di mana pelaku memiliki kekuatan lebih dari korban.
Dalam hal ini, kewibawaan Putri Kandrawati lebih tinggi karena merupakan istri mantan Kepala Departemen Propam Polri.
Brigadir J adalah asisten sersan dalam tugasnya.
Hakim juga menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Kandrawati.
Hakim menambahkan bahwa Brigadir Jenderal J. lulus SMA.
Ia berpangkat brigadir jenderal, diangkat sebagai ajudan tahanan untuk membantu Putri Kandrawati sebagai sopir dan tugas lainnya.
Wahyu, sebaliknya, mengatakan Putri tidak stres saat digambarkan sebagai korban pelecehan seksual.
“Tidak ada fakta yang mendukung fakta bahwa Putri Kandrawati menderita post-traumatic stress disorder atau post-traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” katanya.
Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga mengatakan bahwa korban kekerasan seksual biasanya bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Pelaku menawarkan untuk memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, cek rekening bank dianggap sebagai bukti kejahatan pelecehan seksual.
“Pemeriksaan rekening bank Novriansyah Usua Hotabarat mengungkapkan bahwa uang di rekening itu milik Putri Kandrawati,” kata hakim.
Wahyu menyebut tudingan Briptu J telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Putri Kandawati adalah tidak adil.
Wahyu juga mengatakan, penyerangan seksual terhadap Putri Kandrawati juga dianggap sebagai kejahatan yang tidak dapat dibuktikan.
Putri Kandrawati divonis 12 tahun penjara.
Brigadir Hakim J.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) “memvonis terdakwa 20 tahun penjara”, kata hakim.
Hakim menilai Putri Kandrawati terbukti melanggar Pasal 340 Pasal 55 Ayat 11 KUHP sebagai pimpinan utama Kejaksaan Agung (JPU).
Hakim juga mengatakan Putri Kandrawathi tidak memiliki alasan selama persidangan.
Vonis 20 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa (JPU).
Sebelumnya, Putri Kandrawati divonis delapan tahun penjara.