Majelis hakim membacakan putusan atas kasus Verdi Sambu dan Putri Kandrawati pada sidang hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta.
Verdi Sambu divonis mati dan Putri Kandrawati divonis mati oleh Brigjen J.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyimpulkan Briptu J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Kandrawati.
Pasalnya, motif pencabulan Putri Kandrawathi oleh Briptu J tidak terbukti secara hukum.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak ada fakta yang membuktikan kasus pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Kandrawati.
Saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Verdi Sambu, Senin, ia mengatakan, “Berdasarkan penjelasan pertimbangan di atas, korban Novriansyah Yoswa Hutaparat merugikan Putri Kandrawati. Belum diketahui motif kekerasan seksual tersebut.” . .
Menurut hakim, pembunuhan Briptu J bermula dari sakit hati Putri Kandrawati.
Namun, dia tidak menjelaskan bagaimana perasaan Putri Kandrawati.
“Menurut majelis hakim, motif yang paling menonjol adalah perilaku atau sikap korban, Noriansyah Usua Hutabharat,” ujar Hakim Wahu. .
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan para terdakwa adalah J.
Para hakim menilai perasaan pahit Putri Kandrawati menjadi Brigjen J.
Hakim Wahyu mengatakan pada hari Senin, “Setelah cerita Putri Kandrawati ternyata benar, para terdakwa percaya bahwa kekerasan seksual telah terjadi atau bahwa korban Uswa telah melakukan lebih dari kekerasan seksual terhadap Putri Kandrawati dan telah menyakiti terdakwa.”
Dia menjelaskan, “Perasaan sakit hati Putri Kandawati telah mengungkapkan keraguan pikiran kepada terdakwa untuk menyingkirkan korban Novriansyah Uswa Hotaparat”.
Hakim Wahyu mengatakan, upaya menyingkirkan Dekan J bermula saat terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Kandrawati menghubungi Verdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri dalam rumah.
Hakim mengatakan, “Kami mengambil langkah pertama untuk mengamankan senjata api Steyr laras panjang tipe HS yang dimiliki oleh korban Yoshua Hutabharat.”
Senjata Brigadir yang cerdas dan energik itu ditempatkan di dasbor Lexus LM B1 No.1 MH.
Sedangkan di samping jok depan terdapat senjata laras panjang.
Ditambahkan, “Padahal diketahui korban Joshua berada di mobil lain, Lexus RX.”
jawab pengacara itu
Kuasa hukum Verdi Sampo dan Putri Kandrawati, Armaan Hannes, menanggapi pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Verdi Sampo melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigjen JO Joshua.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini (13 Februari 2023), pengadilan diketahui telah menyatakan bahwa motif pembunuhan berencana Brigjen J bukanlah pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Kandrawati.
Tapi karena Putri Kandrawathi sakit hati atas perlakuan Briptu J terhadapnya.
Menanggapi hal itu, Arman Hanes mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru majelis hakim terkait pembunuhan berencana terhadap Brigjen JJ.
Arman menyebut munculnya motif baru, sakit hati, membuat motif pembunuhan berencana Brigjen Ji kembali berbeda.
“Ini adalah sesuatu yang pernah kami rekam bersama sebelumnya,” kata Armaan dalam siaran Live Breaking News Compass TV, Senin (13/2/2023).
Namun, kata Arman, apapun pertimbangan hakim, pihaknya akan tetap menghormatinya.
Di luar itu, pihaknya akan menyiapkan upaya hukum lebih lanjut setelah majelis hakim memvonis mati Verde Sambu dan putri Kandrawathi 20 tahun penjara.
Arman menjelaskan, “Apapun pendapat hakim, kami menghormati sidang pertama ini dan artinya akan ada upaya hukum lebih lanjut.”
Arman juga mengatakan, dirinya dan tim kuasa hukumnya, bersama Verdi Sambu dan Putri Kandrawathi, akan mempertimbangkan pertimbangan hakim saat menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
Nanti, dia dan timnya dapat memutuskan tindakan hukum berikutnya hari ini setelah persidangan pembunuhan tingkat pertama Brigadir Ji Bada.
“Nanti kami bersama tim kuasa hukum dan klien kami, Pak Sambu dan Ibu Putri, akan mempertimbangkan pertimbangan juri,” pungkasnya.
Ibu Dean A: Anak kami yang taat beribadah
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengatakan, tidak mungkin anaknya melakukan pelecehan seksual karena sudah belajar taat beribadah dan hormat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rosti kepada Dekan J.
“Dari awal kami juga tidak percaya melakukan itu,” kata Rusti, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ). ).
Rusty mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa di rumahnya.
Kemudian dia menjelaskan, “Di rumah saya, ada banyak wanita selain ibu saya. Meskipun mereka tidak dalam kondisi yang baik, ada banyak mahasiswa di keluarga saya yang tidak pernah melakukan apapun kecuali hal-hal buruk.”
Terkait vonis terhadap terdakwa Putri Kandrawati, dia berharap mendapat hukuman seberat-beratnya.
Dia berkata dengan tegas, “Ini adalah harapan dan permintaan kami agar Tuhan dan Hakim Yang Terhormat menghukum Anda dengan hukuman seberat mungkin, karena di sini Putri menghormati Rencana 340 dari Rencana Pembunuhan.”
Pengacara Sambo dan Putri kecewa
Pengacara Ferdi Sambu dan Putri Kandrawathi dipimpin Brigjen J.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Verdi Sampo hukuman mati. Sedangkan Putri Kandrawati divonis 20 tahun penjara.
Arman Hanis, pengacara dari Sambo-Putri, mengklaim kliennya adalah Brigjen J.
“Reaksi klien saya pasti mengesalkan, merasakan betapa berat hukuman yang dialami Putri, terutama korban. Verdi Sambo secara emosional juga tidak memedulikan keduanya. ujar Arman Hanis, Senin (13/2/2018) dalam rapat pascapersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Armand, sementara itu, menambahkan bahwa dia siap mengambil risiko ekstrim untuk menghukum dirinya sendiri atas pembunuhan Brigadir Jenderal J. Verdi Sambodo.
“Sambo siap menghadapi risiko tertinggi. Harus saya katakan karena di persidangan dia setuju dengan Verdi Sambo kami.”
Putri Kandrawati divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Briptu J alias Putri Kandrawati.
Atas kejadian ini, Putri Kandrawati divonis 20 tahun penjara.
Senin (13/2/2023), “Dinyatakan di muka sidang bahwa terdakwa Putri Kandrawati divonis 20 tahun penjara”, Senin (13 Februari 2023).
Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Verde Sambo terbukti secara sah secara hukum bahwa ia melakukan tindak pidana yang sama dengan terdakwa yaitu melakukan pembunuhan berencana terhadap orang lain.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Putri Kandrawati melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 11 KUHP sebagai tanggung jawab utama jaksa.