Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memutuskan tidak masalah jika tertuduh Putri Kandraoothy tidak mengetahui eksekusi Brigadir JV Doreen Tega.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang membacakan analisis faktual atas putusan Putri Kandrawati, Senin (2/3/2023).
Hakim mengatakan, “Tidak masuk akal mengingat terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di kediaman Doreen T. karena dia tidak tahu apa yang terjadi dan hanya mendengar suara tembakan dan menangis saat tidur di kediaman Doreen T.” diadili.
Kemudian, majelis hakim mengatakan bahwa Anda adalah almarhum J.
“Hal ini justru sebaliknya menunjukkan bahwa pengetahuan terdakwa tentang apa yang diinginkannya tercapai, karena Verdi Sambo datang setelah rombongan terdakwa tiba di rumah dinas Doreen Tiga. Berisik terutama di depan pintu. Yang kedua dan pertama lantai rumah pertama kali disegel oleh seorang saksi yang kuat.”
Para hakim berpendapat bahwa tidak mungkin orang normal bereaksi ketika mendengar suara tembakan tanpa mengetahui apa yang terjadi.
Pada 8 Juli 2022, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigjen Joshua, korban pembunuhan berencana yang diorganisir oleh Vidi Sambo, disebut telah dikorbankan.
Brigadir Joshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Verdi Sambo di Durentiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan diduga terjadi setelah Putri Kandrawati menceritakan kepada Verdi Sambo bahwa telah terjadi pencabulan di Magelang.
Kemudian Verdi Sambo marah dan menyusun siasat untuk membunuh Joshua.
Dalam hal ini, Verdy Sambu, Putri Kandawati dan Pribka Rizal alias Ribka R.
Sebagai acuan, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (JPU) mendakwa semua terdakwa.
Dalang persekongkolan pembunuhan mantan Kadev Probam Polly dan Brigadir Jenderal J. Verdi Sambo divonis penjara seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Kandrawati, divonis delapan tahun penjara.
Bagi Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung tidak menemukan hal-hal yang meringankan atau alasan untuk membenarkan dan mengampuni mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Jaksa mengatakan dalam surat dakwaan yang diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Namja Carta, “Dalam persidangan terdakwa Verdi Sambo, tidak ada pembenaran atau alasan untuk menghapus perbuatan melawan hukum dan kesalahan terdakwa Verdi Sambo.” Selasa (17 Januari 2023).
Oleh karena itu, terdakwa Verdi Sambo harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
Oleh karena itu, menurut JPU, tidak ada dasar bagi JPU untuk membebaskan Verde Sambo dari hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo SH, S. Terdakwa Ferdy Sambo SH, S. Kejaksaan harus melakukannya,” ujarnya. “iK MH akan diadili sebanding dengan perbuatannya.”
Di sisi lain, kejaksaan sedang menyelidiki apakah terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lomieux atau Baharada E.
Selain itu, dua terdakwa lainnya, Bripka RR dan Kuat Maaruf, divonis delapan tahun penjara.
JPU menemukan bahwa semua terdakwa secara hukum bersalah dan persuasif melakukan tindak pidana bersama yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan pasal 55(1) KUHP dan menyebabkan kematian orang yang diancam.
Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh terdakwa dalam sidang pembacaan agenda Pledewe.
Pada umumnya, permohonan banding terdakwa merupakan sanggahan terhadap kesimpulan jaksa yang dimuat dalam dakwaan.
Mereka juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan.
Terkait kasasi tersebut, Kejaksaan Agung juga menyampaikan sanggahan kepada Replika.
Pada umumnya jaksa menolak tuntutan terdakwa dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam persidangan pada tanggal 27 (27 Januari 2023), pihak kejaksaan mengatakan, “Tidak ada dasar hukum yang kuat isi sumpah yang digunakan untuk membatalkan surat dinas yang dikirimkan oleh kejaksaan.”